Benih Lobster Senilai Rp 18 Miliar Ditegah Kanwil DJBC Khusus Kepri

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau mengamankan 120 ribu ekor baby lobster pasir, di Perairan Kampar Riau. Diduga akan diseludupkan ke Malaysia secara ilegal, pada Rabu (20/9/2023) pukul 23.30 WIB.(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penegahan.

Kali ini berhasil mengamankan 120 ribu ekor baby lobster pasir yang diduga akan diseludupkan ke Malaysia secara ilegal, pada Rabu (20/9/2023) pukul 23.30 WIB.

“Benih lobster senilai Rp 18 miliar tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia melalui Perairan Kampar Provinsi Riau,” terang Kasi Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Arif Ramadhan, Jum’at (22/9/2023).

Penyelundupan benih lobster pasir tersebut, kata Arif dibawa menggunakan speed boat kayu di Perairan Kampar Provinsi Riau.

“Penyeludupan benih lobster pasir berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya dilakukan analisa dan petugas Bea Cukai langsung melakukan tindakan,” paparnya.

Pelepasliaran benih lobster pasir dipimpin langsung oleh Kakanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo disaksikan Kepala UPT PSDKP Kabupaten Karimun Anton. Guna menjaga benih lobster agar tetap terjaga dilingkungan habitanya.(Foto: Istimewa)

Setelah melakukan pengintaian, masih kata Arif, benar saja terdapat speed boat yang mencurigakan, selanjutnya dilakukan pengejaran.

“Setelah lebih kurang 2 jam akhirnya speed boat bermesin Yamaha 400 PK tersebut dikandaskan oleh nahkodanya di dekat Perairan Kampar tersebut, nakhoda dan ABK melarikan diri,” sebut Arif.

Selanjutnya tambah Arif, petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata benar saja, terdapat 20 kotak styrofoam berisi plastik bening yang didalamnya terdapat benih lobster pasir.

“Dilakukan proses lebih lanjut, speed boat berserta benih lobster pasir dibawa ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri. Nakhoda maupun ABK speed boat kayu tersebut melarikan diri,” pungkasnya.

Selanjutnya kata Arif, dilakukan pencacahan dan penghitungan oleh petugas Bea cukai dan PSDKP Kabupaten Karimun.

“Setelah dilakukan pencacahan serta penghitungan, seluruh benih lobster langsung dilepasliarkan di Perairan Pulau Mudu Kecamatan Meral pada Kamis (21/9/2023) siang,” tandasnya.

Pelepasliaran benih lobster pasir dipimpin langsung oleh Kakanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo disaksikan Kepala UPT PSDKP Kabupaten Karimun Anton.

Pelepasliaran baby lobster pasir ini untuk menjaga benih lobster agar tetap terjaga dilingkungan habitanya.(Aman)

Google News WartaKepri