BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamanakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Melayu Nongsa Kota Batam, pada Jumat (20/10/2023). Pelaku yang di amankan berinisial AZ (37 Tahun) yang merupakan tetangga korban.
Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 pukul 21.30 korban A (14 tahun) cerita kepada ibunya bahwasanya korban sudah disetubuhi oleh pelaku AZ pada tanggal 05 September 2023 sore di rumah pelaku AZ.
Kemudian ibu korban lanjut menanyakan kepada korban sudah berapak kali di setubuhi, korban menjawab satu kali, pelaku mengajak korban kerumahnya dan pada saat itulah korban di setubuhi.
Menerima laporan tersebur, berdasarkan keterangan dari Pelapor dan saksi-saksi Serta Surat Keterangan Hasil visum et repertum, Pada Hari Jum’at Tanggal 20 Oktober 2023 Sekira Pukul 16.00 wib. Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga Pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat Kampung Melayu Nongsa Kota Batam.
Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ lalu dilakukan Introgasi dan pelaku dibawa ke Polsek Nongsa. Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan Pelaku AZ merupakan tetangga korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami Trauma dan tidak mau masuk sekolah. Kemudian ibu korban di dampingi UPTD-PPA Kota Batam membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Pelaku terancaman hukuman Paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Humas Polresta Barelang