JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Sebelum sidang berakhir, Ketua MMKM mempersilahkan anggota MKMK Hakim Bintan R Saragih menyampaikan pendapat berbeda terkait status terlapor di Mahkamah Konstitusi.
” Dengan dinilainya terlapor Hakim Anwar Usman melanggar berat kode etik, selayaknya dijatuhkan pemecatan dengan tidak hormat ke Hakim Anwar Usman,” kata Bintan Saragih dikutip dari siaran live Youtube.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
@wartakepri.tv Ketua MK Anwar Usman dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran berat kode etik, dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK #ketuamk #mkmk #mahkamahkonstitusi #anwarusman #jimlyasshiddiqie #wartakepritv #fyppppppppppppppppppppppp ♬ suara asli – wartakepri tv
Editor : Dedy Suwadha
MKMK Putuskan 6 Hakim MK Terbukti Melangar Kode Etik dan Kena Sanksi Teguran Lisan