PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menetapkan seorang pria berinisial DA sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan. DA disebut-sebut sebagai anak dari anggota DPRD Provinsi Riau yang masih aktif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengonfirmasi bahwa DA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya.
Meskipun DA telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, saat ini dia masih dalam pencarian oleh aparat kepolisian. Upaya penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku DA, anak anggota DPRD itu masih terus dilakukan.
Peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi secara bersama-sama pada Selasa, 17 Oktober, di depan Hotel Hollywood, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh.
BACA JUGA: DPRD Provinsi Riau Resmi Buka Masa Persidangan I Tahun 2024
Meski satu dari tiga pelaku sudah memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai tersangka penganiayaan, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Bery Juana Putra menjelaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penganiayaan ini akan tetap dilanjutkan.
Pihak kepolisian berusaha merampungkan perkara dengan mengacu pada pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meskipun belum dapat disimpulkan penyebab penganiayaan, yang pasti, peristiwa tersebut melibatkan tiga pelaku dan dilakukan dengan menggunakan tangan kosong.
BACA JUGA: Eddy Akhmad RM Mundur dari Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Riau: Fokus pada Pencalonan Legislatif
Kasus ini bermula ketika korban, Y, menemui temannya, E. Y menyaksikan DA memiting leher E dan membawa sangkur di pinggang celana. Ketika Y mencoba melepaskan E, DA bersama rekannya, GRP dan H, malah membacoknya.
Y yang terluka akibat pembacokan tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sementara itu, DA melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut. (kur)
Editor: Denni Risman






























