BATAM – Ketika dana terbatas, sementara kita ingin memiliki motor, maka pilihannya adalah membeli motor bekas. Pembelian motor bekas bisa dilakukan tunai atau kredit lewat leasing.
Saat kita memutuskan membeli motor bekas cara kredit, maka ada pihak ketiga yang terlibat yakni leasing. Ketika leasing sudah terlibat, disinilah kita harus waspada soal status Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini bisa dimanfaatkan oleh oknum penjual nakal. Mereka terkadang tidak memberikan informasi sebenarnya kepada calon pembeli.
BACA JUGA: Erick Thohir Ucap Terima Kasih kepada Kirgistan, Timnas Indonesia Segera Kirim Hadiah
Dalam pembelian motor kredit, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali menjadi satu-satunya dokumen yang diberikan kepada pembeli. Namun, banyak pedagang nakal yang berusaha menipu calon pembeli dengan menyatakan BPKB hilang. Padahal BPKB motor tersebut dalam status agunan kredit dari motor bekas tersebut.
Pentingnya memastikan kelengkapan STNK dan BPKB tidak bisa diabaikan, karena kedua dokumen ini adalah bukti kepemilikan motor. Pembeli harus berhati-hati agar tidak terlibat dalam pembelian motor bekas yang ternyata masih dalam kredit.
Cara Cek Motor Status Kredit atau Cash:
1. Panggilan Cepat (368#):
* Tekan tombol *368# pada ponsel.
* Pilih menu info pajak ranmor.
* Masukkan plat nomor motor.
* Informasi akan dikirim melalui SMS, layanan ini terbatas pada kendaraan dengan plat nomor DKI Jakarta.
BACA JUGA: PT KCIC Buka Lowongan Pekerjaan untuk 16 Posisi: Berikut Link Pendaftaran
2. E-Samsat:
* Kunjungi laman E-Samsat sesuai wilayah.
* Masukkan plat nomor kendaraan.
* Masukkan kode keamanan.
* Klik pencarian untuk mendapatkan informasi.
3. Aplikasi (Sambara atau Sakpole):
* Unduh aplikasi melalui Play Store atau AppStore.
* Pilih menu log in.
* Isi data diri dan pendaftaran.
* Isi data kendaraan dan proses.
* Aplikasi akan memberikan informasi lengkap mengenai kendaraan.
Cek motor kredit atau cash sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, termasuk potensi konflik dengan debt collector. Selain memastikan kelengkapan dokumen, perhatikan juga data motor yang tertera di dokumen. Serta pastikan kondisi mesin motor dalam keadaan prima. (*)
Editor: Denni Risman
























