Home Hukrim Polsek Dabo Singkep Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Di Bawah Umur

Polsek Dabo Singkep Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Di Bawah Umur

Polsek Dabo Singkep Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Di Bawah Umur
Polsek Dabo Singkep menangkap pelaku pelecehan anak bawah umur (polsek dabo singkep)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

DABO SINGKEP – Polsek Dabo Singkep berhasil mengungkap kasus pelecehan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, pelaku berhasil ditangkap.

Hal itu diungkap Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan dalam konferensi pers di Mapolsek Dabo Singkep, Selasa (19/3/2024). Jumpa pers itu juga dihadiri Kasihumas Polres Lingga, Iptu Abdurrahman, dan Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Iptu Kristian.

Kasus ini bermula dari laporan tentang kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka berinisial A (19 tahun).

BACA JUGA: Kontroversi di Tugu Sirih Tanjungpinang: Pedagang dan Permainan Anak-anak Ganggu Kesejukan Taman

Kapolsek Rohandi P Tambunan menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 29 Februari 2024, di Dabo Singkep. Tersangka A minum-minuman beralkohol bersama tiga orang saksi hingga larut malam.

Setelah itu, tersangka A bersama rekannya pulang ke rumah saksi (R) di Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir.

Tersangka kemudian mengajak korban (NF) untuk minum-minuman tersebut, namun korban menolak. Meskipun korban awalnya menolak, namun karena ditekan oleh tersangka, akhirnya korban ikut juga minum.

BACA JUGA: Ada Apa di PN Tanjungpinang? JPU dan Hakim, Menuntut dan Memutus Ringan Selama Bulan Ramadan

Pada pukul 00.30 WIB, tersangka A membawa korban masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan. Saat itu korban dalam pengaruh alkohol tidak mampu menolak.

Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban dan beberapa botol minuman kosong. Tersangka A melakukan perbuatannya sekali terhadap korban NF.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolsek Rohandi P Tambunan berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap anak-anak mereka.

Dia juga mengingatkan agar orang tua memastikan anak-anaknya pulang tepat waktu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (ravi)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp