TANJUNGPINANG – Kepala Cabang (Kacab) PT Asli Gadai Sejahtera Tanjungpinang, TS (31) bersama sekuriti perusahaan DOT (33) ditetapkan tersangka penjualan emas imitasi oleh Polresta Tanjungpinang.
Kedua tersangka ini telah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2022. Keduanya menggunakan 24 lembar KTP nasabah yang fiktif dan jaminan emas palsu tanpa izin dari pemiliknya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024), menyebutkan para pelaku melakukan aksi penipuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mereka berdua berbagi peran, dengan security bertugas sebagai pengumpul KTP dan kepala cabang memeriksa kadar emas,” ujarnya.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu juga menjelaskan bahwa kedua tersangka membeli barang-barang imitasi dan menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera.
“Cara yang dilakukan D.O.T dan T.S adalah dengan membeli emas imitasi terlebih dahulu, kemudian menggadaikannya di PT Asli Gadai Sejahtera menggunakan KTP nasabah kerabat keduanya,” tambahnya.
Akibat tindakan tersebut, kerugian yang dialami mencapai Rp900 juta dengan 80 surat bukti gadai berhasil diamankan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto Penyertaan Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (yadi)