PASAMAN BARAT – Pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat merupakan hal penting yang diakui oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Dalam rangka mewujudkan amanat peraturan tersebut, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, menyampaikan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada Masyarakat Hukum Adat Tinggam Talu dan Silawai Air Bangis.
Acara tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo, pada hari Selasa (30/4/2024) di Jorong Harapan Tinggam Sinuruik Talamau.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo, menekankan pentingnya memaksimalkan potensi yang ada dengan menjaga kearifan lokal.
Ia menyatakan dukungannya untuk memperjuangkan pengakuan SK tersebut hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Bersama-sama kita harus berusaha meningkatkan ekonomi tanpa merusak lingkungan hidup. Tanah adat ini, seperti Hutan Adat Rimbo Bukik Gantiang dan Rimbo Bukik Ulu Sipokak, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian seperti menanam durian, kopi, padi, dan lainnya. Semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumbar,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Hamsuardi Dt Bandaro Basa menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Gubernur Mahyeldi dan pihak terkait lainnya.
Ia berharap usaha ini dapat terus dilanjutkan hingga ke pemerintah pusat. Serta mengungkapkan rencana pembangunan jalan Talu sebesar 28 miliar rupiah yang telah dianggarkan oleh Gubernur.
Dt Mangkuto Alam Syamsul Bahri juga menjelaskan bahwa hutan adat tersebut telah lama diusulkan dan akhirnya diakui hari ini.
Ia menegaskan bahwa tradisi adat dan budaya akan tetap dilestarikan di Kecamatan Talamau.
Ketua Panitia, Gustamaldi, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Gubernur Mahyeldi dan Bupati Hamsuardi beserta rombongan.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi untuk terus berkolaborasi dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan bibit padi dari Dt Mangkuto Alam Syamsul Bahri kepada Gubernur Sumbar, yang selanjutnya diserahkan ke Dekan Fakultas Pertanian dan Kadis Pertanian Provinsi Sumatera Barat.
Dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata serta pelepasan benih ikan di lokasi tersebut sebelum rombongan melanjutkan perjalanan ke Hutan Larangan Bukik Gantiang Tinggam. (taufik)































