
JAKARTA – Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (21/5) pagi untuk meminta penjelasan terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa terkait masalah ini.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga hal yang ingin didalami oleh Komisi X DPR RI. Pertama, mereka ingin mengetahui apakah kenaikan UKT sudah disetujui oleh Kemendikbudristek atau tidak.
Huda menegaskan bahwa persetujuan dari Kemendikbudristek merupakan hal yang penting, mengingat peranannya sebagai rumah penyelenggara pendidikan.
Selain itu, Komisi X DPR RI juga ingin mendapatkan penjelasan detail terkait pengelolaan manajemen bantuan operasional yang diberikan kepada perguruan tinggi.
Keluhan mengenai kurangnya dana operasional untuk kampus menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut.
Terakhir, dalam rapat internal, Komisi X DPR RI meminta kenaikan UKT untuk sementara waktu ditangguhkan atau dibatalkan. Hal ini menjadi salah satu tuntutan dari rapat kerja tersebut.
Dalam penjelasannya, Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT harus disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa dan harus dilakukan secara rasional.
Ia menegaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang telah menjalani pendidikan.
Nadiem juga membantah informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT, dan memastikan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa.
Sumber: kumparan























