Home Berita Utama Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT: Minta PTN Rangkul Kembali Mahasiswa Baru...

Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT: Minta PTN Rangkul Kembali Mahasiswa Baru yang Mundur

Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT: Minta PTN Rangkul Kembali Mahasiswa Baru yang Mundur
Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT (tribunnews)

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Senin (27/5/2024) mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dalam sebuah konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.

Keputusan ini diambil menyusul protes dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, calon mahasiswa baru, masyarakat, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain pembatalan kenaikan UKT, Mendikbudristek juga menginstruksikan perguruan tinggi untuk aktif mencari calon mahasiswa baru yang mungkin mundur karena biaya pendidikan yang tinggi.

“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi,” ujar Nadiem Makarim dalam siaran pers.

Beliau juga menegaskan pentingnya memberi informasi kepada calon mahasiswa baru mengenai kebijakan pembatalan kenaikan UKT.

Bagi mahasiswa yang telah membayar UKT yang dinaikkan, Mendikbudristek menyarankan agar PTN mengembalikan kelebihan pembayaran atau mempertimbangkan penggunaannya pada semester selanjutnya.

Sebelumnya, di Istana Negara, Nadiem Makarim mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.

Detail teknis terkait pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) akan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris dalam sebuah Surat Dirjen.

“Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan iuran pengembangan institusi (IPI), dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen,” tambahnya seperti dikutip tempo, Selasa (28/5/2024).

Aksi demo menolak kenaikan UKT yang dilakukan sejumlah BEM dari berbagai kampus dan pertemuan dengan DPR menjadi salah satu pemicu pembatalan kebijakan kenaikan UKT.

Aturan terkait UKT tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. (*)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL