
BATAM – RD Paschalis Saturnus Esong dikenal Romo Paschal, seorang aktivis kemanusiaan di Batam, mengomentari peristiwa penelantaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal oleh sindikat penyelundupan di pulau terpencil Tanjung Acang, Kelurahan Ngenang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa (21/5/2024).
Menurut Romo Paschal, peristiwa ini adalah konsekuensi dari kegagalan kebijakan perlindungan buruh migran yang tidak memiliki dokumen di Malaysia, yang seringkali dianggap tidak ramah dan diskriminatif terhadap mereka.
Paschalis menegaskan bahwa tindakan sindikat tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan semata.
“Membuang mereka di tengah laut bukanlah kejadian yang baru, dan hal ini harus dipandang sebagai implikasi sistemik dari kegagalan kebijakan perlindungan pekerja migran,” katanya.
Menurut Romo Paschal, kegagalan dalam kebijakan perlindungan pekerja migran memberikan kesempatan bagi sindikat penyelundupan untuk meraih keuntungan.
Namun, ia juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum seringkali gagal menangkap pelaku dan pemilik modal di balik sindikat tersebut.
Kolonel Laut (P) Joko Santosa, Asintel Danlantamal IV, menekankan pentingnya menyelesaikan masalah penyelundupan PMI dari hulu.
Ia menyarankan untuk memberikan edukasi kepada pekerja migran agar tidak masuk secara ilegal. Serta menindak pelaku penyelundupan secara tuntas.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, juga menegaskan bahwa Kepri, terutama Batam, sering dijadikan sebagai tempat transit oleh sindikat penyelundupan karena lokasinya yang strategis dan menarik.
Namun, Imam juga menekankan perlunya kerjasama antarlembaga untuk mengatasi masalah ini.
Peristiwa penelantaran 16 PMI di Tanjung Acang menjadi sorotan setelah mereka tidak dijemput kembali oleh sindikat penyelundupan.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan pekerja migran masih belum efektif, dan tindakan sindikat penyelundupan masih terus berlangsung.
Sumber: tempo





























