Home Batam Wali Kota Batam Sampaikan Rancangan Perubahan APBD dan P-KUA PPAS 2024 di...

Wali Kota Batam Sampaikan Rancangan Perubahan APBD dan P-KUA PPAS 2024 di DPRD

Wali Kota Batam Sampaikan Rancangan Perubahan APBD dan P-KUA PPAS 2024 di DPRD
Wali Kota Muhammad Rudi menyampaikan rancangan perubaahn APBD Batam 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Batam (foto mc batam)

BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA PPAS) Kota Batam 2024 dalam rapat paripurna di DPRD Batam pada Rabu (3/7/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Rudi mengungkapkan bahwa Rencana Pendapatan Daerah Kota Batam untuk tahun anggaran 2024 yang semula sebesar Rp3,44 triliun berubah menjadi Rp3,69 triliun, mengalami kenaikan sebesar 7,33 persen.

“Rencana pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,75 triliun, Pendapatan Transfer Rp1,93 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang semula nol rupiah menjadi Rp68,7 juta,” ujar Wali Kota Rudi.

Rudi berharap bahwa rancangan perubahan ini dapat dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan APBD Kota Batam tahun 2024, Pemerintah Kota Batam melakukan berbagai kebijakan, antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah secara transparan dan akuntabel.

“Kami juga meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk peningkatan dana transfer dan Pendapatan Bagi Hasil,” tambahnya.

Selain itu, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk peningkatan Pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.

Upaya lainnya termasuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM), serta penyusunan peraturan Kepala Daerah di bidang Pajak dan Retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah.

“Kami juga meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah melalui peningkatan kinerja SKPD Penghasil secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegas Rudi.

Selain itu, Rudi menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batam akan meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan prosedur perizinan, kepastian hukum, dan perlindungan investasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

“Kami juga akan melaksanakan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik dan media cetak guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi,” pungkas Rudi. (*)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026