
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia saat ini merupakan yang termahal kedua di dunia, hanya kalah dari Brasil. Hal ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi miliknya pada Kamis (11/7/2024).
“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” ujar Luhut.
Harga tiket pesawat yang tinggi ini menjadi keluhan banyak masyarakat belakangan ini. Luhut menilai, pemerintah harus segera mencari cara untuk menurunkan harga tiket pesawat dengan mengevaluasi berbagai komponen pembentuk harga.
“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” jelasnya seperti dikutip cnnindonesia, Jumat (12/7/2024).
Komponen pertama yang akan dievaluasi adalah Cost Per Block Hour (CBH) karena memiliki porsi terbesar dalam pembentukan tarif. Luhut menilai, perlu adanya identifikasi rinci mengenai komponen ini.
“Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” tambah Luhut.
Selain itu, pemerintah berencana untuk mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan Lartas (larangan dan pembatasan) barang impor tertentu. Kebijakan ini penting karena porsi perawatan pesawat mencapai 16 persen dari total biaya operasional.
Luhut juga akan mengevaluasi mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berdampak pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat.
“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan,” imbuhnya.
Evaluasi juga akan dilakukan terhadap kontribusi pendapatan kargo terhadap pemasukan perusahaan maskapai. Hal ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas (TBA).
Luhut menyebutkan bahwa pemerintah juga akan mengkaji peluang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
“Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” pungkas Luhut. (*/den)





























