
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pengusaha Dedi Handoko (DH) di Jalan Tanjung Uban, Kecamatan Limapuluh, pada Kamis, 28 November 2019. Penggeledahan ini menggegerkan publik dan menjadi sorotan media lokal maupun nasional.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita 21 item dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap pembangunan proyek Jalan Lingkar Barat Duri (Multiyears) di Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015, dengan tersangka Bupati nonaktif, Amril Mukminin. Sejumlah saksi termasuk Ketua DPRD Provinsi Riau kala itu, Indra Gunawan Eet, turut diperiksa oleh KPK.
DH dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK, namun dilaporkan mangkir dari panggilan tersebut dan tidak hadir di kantor KPK di Jakarta. Setelah itu, pemberitaan mengenai keterlibatan DH dalam kasus ini pun senyap.
Amril Mukminin, Mantan Bupati Bengkalis, diduga menerima suap sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) untuk melicinkan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima Rp3,1 miliar dari PT CGA pada Juni dan Juli 2017, sehingga total suap yang diterima mencapai Rp5,6 miliar.
Amril divonis bersalah dengan hukuman penjara 6 tahun. Kemudian dikurangi menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada 7 September 2022, Amril resmi bebas bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun kurungan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Namun, bagaimana dengan keterlibatan DH yang rumahnya sempat digeledah oleh KPK? Hingga kini, tidak ada pemberitaan lebih lanjut mengenai kelanjutan kasus ini. Sehingga nasib keterlibatan DH dalam kasus ini masih menjadi tanda tanya. (kur)




























