WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dengan modus berpura-pura ditemankan oleh ayah korban membeli handphone, seorang pria berinisial AN (39) nekat mencabuli bocah dibawah umur.
“Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan modus menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pergi ke konter handphone,” terang Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Akhirnya kata Kapolres pelaku pergi ke tempat kejadian saat ayah korban tidak berada di rumah, sehingga pada saat itu timbullah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut dilakukan 2 kali, yaitu pada hari Senin 22 Juli 2024 pukul 13.00 WIB dan hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,” sebut Kapolres.
Kapolres membeberkan kronologi kejadian berawal saat saksi mendapat laporan dari warga.
“Selanjutnya saksi menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya piket Reskrim mendatangi TKP dan melakukan interogasi awal dan mendapatkan keterangan dari korban, sudah disetubuhi 2 kali oleh pelaku.
“Korban pun diancam oleh pelaku, jangan sampai diberitahukan kepada orang tua,” tambah Kapolres.
Pelaku berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti dikediamannya.
Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni berupa sehelai switer warna hitam, sehelai celana jeans panjang, celana dalam warna hitam, sehelai daster bermotif bunga warna hijau, seutas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban 1 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(Aman)






























