KEPRI – Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat nelayan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hingga tahun 2024, sebanyak 31.556 nelayan di Kepri telah terlindungi oleh program ini, dengan seluruh setoran pembayaran disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Dari total 31.556 nelayan yang terlindungi, masing-masing berasal dari Kabupaten Bintan sebanyak 4.435 nelayan, Kabupaten Karimun 5.535 nelayan, Kabupaten Lingga 9.775 nelayan, Kepulauan Anambas 4.339 nelayan, Kabupaten Natuna 4.187 nelayan, Kota Batam 2.082 nelayan, dan Kota Tanjungpinang 1.203 nelayan.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, menjelaskan bahwa program perlindungan JKK dan JKM untuk nelayan ini merupakan bagian dari program strategis Pemprov Kepri dalam upaya mensejahterakan masyarakat nelayan.
Dengan adanya perlindungan ini, nelayan yang mengalami kecelakaan di tengah laut dan meninggal dunia akan mendapatkan santunan hingga Rp70 juta. Selain itu, dua anaknya akan dibiayai pendidikannya hingga selesai jenjang S1.
“Laut Kepri sangat luas dengan banyak pulau, dan nelayan adalah mata pencaharian utama masyarakat. Mereka harus menghadapi berbagai risiko, termasuk ombak dan badai. Perlindungan JKK dan JKM ini memberikan jaminan bagi mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah laut,” ujar Ansar pada Senin (12/8).
Selain itu, nelayan yang meninggal di rumah atau di rumah sakit juga akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Dua anaknya akan disekolahkan hingga S1 setelah kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan berjalan minimal tiga tahun.
Ansar juga mengungkapkan rencana Pemprov Kepri untuk memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan kepada para petani. Saat ini, sebanyak 25.000 petani di Kepri telah terdata, dengan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp13 miliar.
“Insya Allah BPJS untuk petani juga segera akan kita berikan. Kami fokus pada nelayan dan petani terlebih dahulu. Ke depannya, jika APBD semakin membaik, kami akan berikan juga kepada buruh pelabuhan, supir truk, tukang ojek, serta profesi-profesi lain yang rentan dengan kecelakaan kerja,” tutup Ansar. (*)