
TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, pada Kamis (15/8/2024), menyerahkan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir, serta didampingi oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya, dihadiri oleh Pj Wali Kota Andri Rizal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat dan Lurah dari lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Dalam pidatonya, Andri Rizal menjelaskan bahwa APBD 2024 yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 perlu dilakukan perubahan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan APBD, yang kemudian diformulasikan dalam perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) berdasarkan perubahan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) hingga kesepakatan rancangan perubahan APBD 2024.
Pj Wali Kota mengungkapkan bahwa target pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2024 adalah sebesar Rp1.121.571.654.517. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp217.282.397.201, pendapatan transfer sebesar Rp892.280.258.107, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp12.008.999.290.
Belanja daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp1.143.591.658.781, sedangkan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp22.020.004.264.
Andri Rizal berharap bahwa ranperda APBD Perubahan 2024 ini dapat dibahas secara komprehensif dan disetujui menjadi peraturan daerah, guna memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan sesuai kebutuhan daerah. (yadi)





























