BATAM – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Jum’at (6/9/2024) pagi, berhasil menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas rancangan peraturan daerah tata tertib (Ranperda Tatib) DPRD Kota Batam.
Ranperda tersebut diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik pekan lalu tersebut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua sementara DPRD Batam Muhammad Rudi ST. Muhammad Rudi didampingi Ketua sementara Hj Asnawati Atiq. Tampak hadir Sekdako Jefridin Hamid dan sejumlah undangan dari forkompimda dan kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.
Muhammad Rudi mengatakan, salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi penyusunan Ranperda tata tertib. Kemudian dia membacakan nama-nama calon anggota pansus yang diusulkan fraksi-fraksi di DPRD.
Adapun anggota pansus tersebut adalah Arlon Veristo dan Kamarudin SE (Partai Nasdem), Dandis Rajagukguk ST dan Budi Mardianto ST., MM., (PDIP), H Djoko Mulyono SH., MH., dan Hendra Asman SH MH (Partai Golkar), Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Muhammad Syafe’i ST., MM., (PKS), dan Safari Ramadhan S.Pd.I dan Muhammad Fadhli SE (Fraksi PAN-Demokrat-PPP).
Setelah itu, Muhammad Rudi, menskor rapat selama lima menit untuk memberikan waktu bagi pansus memilih ketua dan wakil ketua.
Hasil pertemuan anggota pansus itu menyepakati bahwa Dr Muhammad Mustofa SH., MH., sebagai ketua pansus dan Muhammad Fadhli sebagai Wakil Ketua. Usai mendapatkan nama tersebut, Muhammad Rudi selaku pemimpin rapat menanyakan kepada seluruh peserta apakah dapat menyetujui pembentukan pansus tersebut? Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat, “Setuju” sehingga Muhammad Rudi pun mengetok palu satu kali mengesahkan pansus Ranperda Tatib DPRD tersebut. Setelah itu, rapat paripurna berkenaan pun ditutup.(*/kb)
Editor Dedy Suwadha