BATAM – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Andi Agung ditunjuk menjadi Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam. Pengangkatannya dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang tengah bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110.2.1.3891 Tahun 2024, terdapat tiga pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau selama masa kampanye Pilkada berlangsung.
Selain Andi Agung, yang diangkat sebagai Pjs Wali Kota Batam, dua pejabat lainnya adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, Rika Azmi, yang menjadi Pjs Bupati Kabupaten Natuna, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, yang dipercaya sebagai Pjs Bupati Kabupaten Lingga.
Penunjukan ketiga Penjabat Kepala Daerah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pemerintahan di wilayah tersebut selama masa kampanye Pilkada 2024.
Dikutip dari Batamnews, sebelum diangkat menjadi Pjs Wali Kota, Andi Agung sempat menjadi sorotan publik terkait isu rekrutmen tenaga honorer guru yang diduga dilakukan secara diam-diam.
Menurut laporan dari salah satu media lokal, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Andi Agung, diduga diam-diam merekrut ratusan tenaga honorer dengan alasan peralihan status dari honor komite menjadi Pegawai Tidak Tetap Non-Aparatur Sipil Negara (PTK Non ASN).
Informasi ada ratusan honorer baru yang diselipkan dalam proses peralihan honor komite menjadi PTK Non ASN.
Sementara itu dikutip dari Ulasan.co, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kadisdik Kepri), Andi Agung, membantah pihaknya merekrut ratusan tenaga honorer baru tersebar di SMA/SMK sederajat.
Namun, Disdik Kepri hanya mengangkat ratusan pegawai honorer menjadi pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN, yaitu guru, penjaga sekolah hingga petugas kebersihan.
“Ada lebih 700 orang PTK non-ASN,” kata Andi di Kota Tanjungpinang, Jumat 30 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, mereka diangkat jadi PTK non-ASN karena sudah lama mengabdi di sekolah, serta masuk kedalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Honor mereka dibayar pihak sekolah bersumber dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Karena SK tugas mereka dari kepala sekolah,” ujarnya. (*)