Bawaslu Karimun Menelaah Konversi Formulir Model C-1 Plano pada Sirekap

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Jurnalis Karimun.(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar menyebut, kerjasama Pengawasan Partisipatif akan pentingnya salinan C1 pada saat rekapitulasi terutama untuk Pengawas Pemilu.

“KPPS wajib memberikan salinan C1 ke pengawas TPS. Saya berharap antara pengawas, KPU, dan kelompok masyarakat melakukan rekapitulasi yang nanti hasilnya harus dan wajib diketahui oleh 3 lembaga tersebut,” ujar Muhammad Iskandar di Coastal Area, Tanjungbalai Karimun, Kamis (26/9/2024).

Disinggung terkait pengawas TPS jika tidak diberikan atau terjadi permasalahan di lapangan, salah satunya jika Model C Hasil-Salinan Pilkada dan Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas Pilkada, saksi atau masyarakat, sikap Bawaslu Karimun akan tegas terhadap jajaran pengawas Pilkada kepada KPPS di TPS.

HARRIS DAY BATAM

“Mekanisme Model C Hasil-Salinan Pilkada yang diterima oleh KPPS atau saksi yang berada di TPS wajib diserahkan, artinya kalau tidak diberikan itu merupakan pelanggaran berat,” tegas Iskandar.

Iskandar menambahkan, terkadang terjadi juga kasus atau permasalahan, antara Model C Hasil-Salinan dengan C Plano itu berbeda, angka yang terbaca di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Legalitas perbandingan, jika terdapat kesalahan hitung, akan segera dilakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut,” sebut Iskandar.

“Kami mengetahui dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan segera dikoreksi secepatnya,” tambah Iskandar.

Bawaslu Kabupaten Karimun kata Iskandar, saat ini sedang mengkaji permasalahan Sirekap tersebut.

“Dalam konteks ini Bawaslu memang sedang terus mencermati berbagai proses yang dilakukan,” tutur Iskandar.

Walaupun demikian, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat memahami Sirekap, dimanaa merupakan alat bantu saja, bukan penentu hasil Pilkada 2024.

“Masyarakat harus memahami dan mengetahui bahwa Sirekap hanya alat bantu saja, yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual dan berjenjang,” pungkasnya.

Iskandar menyebut, C Salinan merupakan sandingan dari C Hasil. “Dalam hal rekapitulasi, tentunya nanti akan ada PKPU dan Juknisnya,” kata Iskandar.(Aman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI
AMSAKAR LI CLAUDIA DPRD BATAM 2024