Tanggapan Komisi IV DPRD Batam dan Penolakan PT. Epson atas Surat Anjuran Disnaker

Managemen PT Epson terkait karyawan di RDP Komisi 4 DPRD Kota Batam 1
Managemen PT Epson terkait karyawan di RDP Komisi 4 DPRD Kota Batam

HARRIS BATAM

BATAM – DPRD Batam tidak akan memediasi permasalahan yang terjadi antara Manajemen PT Epson dan karyawannya sebelum ada keputusan dari pihak kepolisian. Hal itu disampaikan oleh ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk di Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tanggapan dan penolakan PT Epson atas Surat anjuran Disnaker No R / 2230 / 500.15.2 / VII / 2024, Selasa (5 Oktober 2024).

“Kami tidak akan memediasi permasalahan ini sebelum ada keputusan dari kepolisian. Tunggu kelanjutan dari pemeriksaan pihak kepolisian. Kalau di sana akan jelas nantinya mana yang harus digugurkan dan lain sebagainya. Dan kalau bisa jangan ada korban – korban lain setelah ini,” pinta Dandis.

Sebelum mengambil keputusan seperti itu di akhir rapat, Dandis juga telah menyarankan kalau permasalahan di antara mereka itu lebih baik dibawa ke ranah hukum. Biar jelas tahu mana yang benar dan mana yang salah.

Jadwal Imsyak Batam

Hal itu terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara karyawan dan pihak manajemen PT Epson yang sulit untuk disatukan.

“Sudah bawa ke ranah hukum saja biar jelas. Saya tidak bisa kalau seperti ini. Saya itu kalau putih ya putih. Kalau hitam ya hitam. Yang mana yang pas untuk perusahaan saya juga kurang paham. Yang mana yang jelas untuk karyawan saya juga bingung. Belum tahu lagi siapa yang benar. Siapa yang salah kalau begini. Maka ke ranah hukum saja, biar jelas,” tegas Dandis.

Dandis juga sempat kaget saat mengetrahui permasalahan itu sudah sampai ke pihak kepolisian. Salah satu karyawan yang tidak terima dengan keputusan PHK dan juga tidak terima diduga mencuri telah melaporkan permasalahan tersebut ke kepolsiain.

“Saya tidak melakukan. Demi Allah. Saya tidak melakukan. Di penjara pun saya siap. Saya tidak melakukan. Dari awal saya juga sudah bilang tolong lapor saja ke polisi,” ucap Syahrizal, Supervisor.

Tanggapan Komisi IV DPRD Batam dan Penolakan PT. Epson atas Surat Anjuran Disnaker
Tanggapan Komisi IV DPRD Batam dan Penolakan PT. Epson atas Surat Anjuran Disnaker

Jawaban Manejer PT Epson

Sementara Ricky Syahrul selaku manejer PT Epson dan Afrizal yang hadir dalam RDP di komisi IV DPRD Batam menyampaikan bahwa, sembilan orang ini (karyawan red) terlibat dalam tema atau pencurian tersebut. Terlepas dari fungsinya masing -masing, ada mengetahui, ada yang membawa dan ada yang menjaga.

Dimana kejadiannya sudah berlangsung lama dan komunikasi terakhir pada tanggal 1 Januari 2024. Pada puncaknya ada 5 kali ke belakang, mereka saling mengungkapkan satu sama lain..Jadi barang tersebut mereka jual pada vendor.

“Inilah kesimpulan pertama yang kami lakukan setelah melakukan berbagai pemeriksaan dan penyelidikan terhadap mereka ,” kata Afrizal didampingi Ricky Syahrul menyampaikan di RDP komisi IV DPRD Batam.

Lanjut Afrizal, kesimpulan yang kedua, diantara itu ada yang tidak setuju yang mengatakan, kan tidak ada mengambil dan tidak mencuri hanya mengetahui saja. Dan beberapa kejadian hanya satu dua yang tahu.

“Mereka ada yang tidak setuju dan ada yang menyampaikan, kan saya tidak ada mengambil dan tidak mencuri, saya hanya mengetahui saja. Dan beberapa kejadian hanya satu dua yang saya ketahui,” kata Afrizal menirukan ucapan sembilan karyawan yang diduga melakukan pencurian tersebut.

Kemudian, ada rekamannya dan meminta baik -baik kepada 7 orang bagian logistik yang terlibat itu dan atasanya, disitu saling membuka pada tanggal 2 dan 5 Pebruari 2024.

“Kita tidak ada PHK sepihak, bukan. Hal ini sudah sangat lama, dan puncaknya pada tanggal 25 Juli 2024 telah dilakukan meeting, Bipartip dan lain sebagainya. Namun mereka ini tetap tidak ada yang mengakui dan selalu bertahan pada pendirianya,” ungkap Afrizal.

“Kita pun tidak memutuskan secara sembarangan. Karena perbuatan mereka ini pelanggaran berat maka perusahaan memberikan sanksi dan secara hitung -hitungannya diberikan 1 bulan upah. Namun karena adanya pertimbangan keluarga maka kita masukkan 1 pasal PKB (perjanjian kerja bersama) bantuan untuk keluarga maka ditawarkan lagi 10 bulan upah. Namun mereka itu menolak sehingga pihak perushaan pun menutup mediasi, biparti dan mengikuti ajuran tersebut,” tambanya.

Terkait kasus ini, pihak menejemen perusahaan PT Epson Batam melanjutkan dengan melaporkan pada pihak kepolisian. Ini dilakukan karena tidak ada lagi titik temu yang sudah lama dimediasikan. (*/mb)

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam