
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah yang telah dipersiapkan oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kepulauan Riau, telah usai diresmikan pada Sabtu 7 Desember 2024.
Posbakum Aisyiyah Kepulauan Riau tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya di Kabupaten Karimun dan Kepulauan Riau pada umumnya.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Bagi masyarakat yang Ingin mendapatkan bantuan hukum dari Posbakum Aisyiyah Kepri, tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan.
Ketua Posbakum Aisyiyah Kepulauan Riau, Komariah Tukup, S.H mempersilahkan kepada warga yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis).
“Tentunya wajib mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa maupun Lurah, menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara,” terang Komariah di perumahan Dang Merdu Indah I, Blok G nomor 5, RT. 003, RW. 007, Wonosari, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
“Selanjutnya mengajukan Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi terkait lainnya yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu,” tambah Komariah.
Posbakum Aisyiyah Kepulauan Riau sendiri kata Komariah yang diperuntukkan bagi kalangan masyarakat tidak mampu untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum.
“Serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Komariah.
Tidak hanya itu saja, menurutnya untuk mendapatkan bantuan hukum, masyarakat dapat memenuhi syarat dan ketentuan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum, dalam hal ini Posbakum Aisyiyah Kepri.
“Mencantumkan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan (kasus) yang diajukan oleh pemohon bantuan hukum tersebut, serta melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara,” tandasnya.(Aman)