JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam, dimulai pukul 09.59 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.25 WIB.
Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Meski telah diperiksa, Hasto tidak langsung ditahan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya telah siap menghadapi segala konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan penahanan.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ujar Ronny.
Sebelum pemeriksaan, Hasto juga menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Surat tersebut terkait permohonannya untuk menunda pemeriksaan karena adanya proses Praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pimpinan KPK.
“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, saya juga memiliki hak untuk melakukan Praperadilan,” ucapnya.
Status Hukum dan Tindak Lanjut
Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai alasan Hasto tidak ditahan setelah pemeriksaan. Menurut KUHAP, penahanan adalah kewenangan penuh penyidik, dan keputusan tersebut dapat didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena terkait dengan Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap PAW yang hingga kini belum ditemukan. KPK diharapkan mengambil langkah tegas dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Perkembangan kasus ini akan terus diawasi publik, mengingat sensitivitasnya terhadap isu integritas dan penegakan hukum di Indonesia.(*/detik)