
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang pelajar berinisial RD (13), menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh terduga pelaku berinisial Z (23).
Korban yang masih duduk di bangku SMP ini hampir meregang nyawa akibat pisau yang ditodongkan oleh pelaku terhadap korban, pada Senin, 31 Maret 2025.
Beruntung, pisau hanya melukai bagian dada sebelah kiri korban saat melakukan perlawanan di parkiran SMAN 1 Karimun, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kapolsek Balai Kota, AKP Andri Yusri membenarkan adanya aksi kriminal di wilayah hukumnya tersebut.
“Keterangan dari orang tua korban, kejadian pukul 16.00 WIB, di mana korban saat itu sedang berada di jalan sekitar Masjid Baiturahman Teluk Air,” terang AKP Andri, Rabu, 2 April 2025.
“Selanjutnya korban dipaksa oleh pelaku untuk ikut naik keatas motornya dengan alasan korban ingin menukar uang,” tambah Kapolsek.
Setibanya di parkiran SMAN 1 Karimun, kata Kapolsek korban selanjutnya mengeluarkan dompet untuk mengambil uang tukaran.
“Namun pelaku merampas dompet korban hingga terjadilah tarik menarik, kemudian mengeluarkan pisau untuk mengancam korban,” paparnya.
Saat itu masih kata Kapolsek, korban berusaha untuk tetap mempertahankan barang berharga dompetnya walaupun ditodong pisau oleh pelaku.
“Akibatnya, dada korban bagian kanan dan tangan tergores pisau, hingga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor berikut dompet yang berisi uang tunai senilai Rp 370 ribu,” imbuh Kapolsek.
Atas laporan dari korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Balai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
“Pada Rabu, 2 April 2025, pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Balai dikediamannya beserta barang bukti uang tunai, pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya tersebut,” beber Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, Kapolsek berujar bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Aksi kejahatannya tersebut terpaksa dilakukan lantaran faktor ekonomi.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti lainnya berhasil diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pencurian dengan kekerasan tersebut,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bumi Berazam, agar tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balai Kota.
“Kasus ini menjadi pelajaran, pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak berwajib dalam menjaga keamanan lingkungan, Polsek Balai Polres Karimun tetap berkomitmen dan konsisten memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, menindak tegas segala bentuk tindak pidana,” tandasnya.(Junizar)