Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Pimpin Rakor Tindak Lanjut LKPD 2024

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Pimpin Rakor Tindak Lanjut LKPD 2024
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Pimpin Rakor Tindak Lanjut LKPD 2024

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah pimpin rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan dilaksanakan di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jumat (11/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Lis menegaskan pentingnya persiapan yang matang dan sinergi antarpihak guna mendukung kelancaran pemeriksaan BPK yang akan dilaksanakan selama 24 hari kalender, terhitung sejak 10 April hingga 3 Mei 2025.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD 2024 berdasarkan kriteria kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern,” jelasnya.

Dijelaskannya, sasaran utama pemeriksaan meliputi kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi dalam neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan laporan perubahan SAL.

BACA JUGA Antusias Masyarakat Hadiri Open House Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah

Kecukupan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan, konsistensi prinsip akuntansi, Efektivitas desain dan pelaksanaan SPI, serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Lis menekankan terkait dukungan dan peran aktif dari seluruh Perangkat Daerah selama pemeriksaan berlangsung.

“Dukungan tersebut meliputi komunikasi dan koordinasi yang baik, penyerahan dokumen secara lengkap dan tepat waktu, pemberian keterangan oleh pejabat yang kompeten, hingga jaminan tidak adanya pembatasan akses data bagi Tim Pemeriksa BPK. Selain itu, pendampingan oleh Inspektorat harus siap diberikan, termasuk fasilitas yang diperlukan oleh tim pemeriksa dalam batas kewajaran, tanpa mengganggu independensi dan objektivitas tim BPK,” sebutnya.(r)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri