Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dermaga Islamic Center

Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tersangka Rusmaidi atas dugaan kasus korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center, Kecamatan Kundur tahun anggaran 2024.(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tersangka Rusmaidi atas dugaan kasus korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center, Kecamatan Kundur tahun anggaran 2024, Senin, 14 April 2025.

Tersangka didapati tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Karimun sebagai pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center tersebut.

“Rusmaidi sendiri merupakan pelaksana di lapangan dalam kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Center,” terang Kepala Kejari Karimun, Priyambudi.

“Padahal pemenang tendernya CV Rafanda Al-Razak (RAR) dan tersangka sendiri bukan bagian dari perusahaan tersebut,” tambah Kajari.

Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 980 juta itu, kata Kajari sebelumnya tersangka telah mencairkan uang muka (DP) senilai Rp 294,8 juta (30 persen kontrak) kepada CV RAR.

“Namun, uang muka tersebut langsung dialihkan kepada Rusmaidi, hingga tersangka telah meminjam bendera CV. RAR untuk mengerjakan proyek tersebut, tapi progres pengerjaannya baru 0,2 persen,” paparnya.

Kajari berujar, uang muka yang diterima Rusmaidi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.

“Dengan alasan digunakan untuk membangun dermaga, uang itu justru dipakai untuk membayar hutang dan keperluan pribadi lainnya,” tutur Kajari.(Junizar)

Google News WartaKepri