WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Dalam rangka praktik kerja lapangan dan audiensi kelembagaan, para peserta didik (Serdik) Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau ( PT Kepri ) pada Selasa (22/4/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari program penguatan reformasi sistem peradilan nasional, khususnya dalam mendukung digitalisasi lembaga peradilan sesuai arah kebijakan pemerintah melalui program Asta Cita.
Rombongan Serdik Sespimti dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Mugi S., yang hadir bersama sejumlah perwira tinggi lainnya. Mereka diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, M. Ahmad Salihin, S.H., M.H., beserta jajaran hakim tinggi, Panitera, serta staf teknis pengadilan.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Mugi menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali informasi serta mendapatkan masukan mengenai kesiapan lembaga peradilan, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kepri, dalam mengimplementasikan teknologi digital di lingkungan kerja.
Menurutnya, transformasi digital di sektor hukum menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
“Kami ingin mendapatkan input langsung dari lapangan, apakah sistem peradilan, khususnya di Pengadilan Tinggi Kepri, sudah menerapkan kebijakan digital dalam proses-proses peradilan sebagaimana yang dicanangkan dalam reformasi hukum nasional. Ini penting untuk penyusunan rekomendasi strategis ke depan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PT Kepri, Ahmad Salihin, memaparkan bahwa lembaganya telah menerapkan berbagai sistem digital sesuai visi Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Peradilan yang Agung Berbasis Teknologi Informasi.”
Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kepri telah menggunakan beberapa aplikasi berbasis digital dalam proses penyelesaian perkara, salah satunya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang telah terintegrasi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, serta lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA PT AGB Fokus Benahi TPA di Karimun, Pengolahan Sampah Miliki Nilai Jual
“Melalui aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), proses pengiriman dan penerimaan berkas perkara antara polisi, jaksa, pengadilan, dan rutan/lapas kini bisa dilakukan secara online, efisien, dan terpantau dalam satu sistem terpadu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa inovasi digital ini tidak hanya mempercepat proses peradilan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan peradilan yang lebih transparan dan minim potensi pelanggaran prosedural.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka antara tim dari Mabes Polri dan jajaran PT Kepri. Dalam forum tersebut, berbagai tantangan dalam penerapan digitalisasi, mulai dari infrastruktur, kesiapan SDM, hingga integrasi antarinstansi, turut menjadi sorotan utama.
Tim Serdik Sespimti Polri menyampaikan bahwa masukan dan pengalaman dari PT Kepri akan dijadikan sebagai bahan studi dan evaluasi untuk mendukung penguatan sistem peradilan digital yang lebih baik dan terintegrasi di tingkat nasional.
“Ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menyambut era digital. Kami berharap, ke depan tidak hanya pengadilan, tetapi seluruh instansi terkait mampu saling terhubung dalam sistem terpadu yang andal,” tambah Kombes Pol Mugi.
Kegiatan kunjungan ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk simbolis kerja sama lintas lembaga dan komitmen bersama untuk terus mendorong reformasi peradilan di Indonesia. (*)
Sumber: Humas PN Batam
Kiriman: Nikson Juntak