Tanjung Ogah Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Camat di Karimun: Kekeliruan Prosedural

Ahmad Iskandar Tanjung didampingi oleh kuasa hukumnya Ronal Reagen Berimbing, memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi di Mapolres Karimun.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang Jurnalis Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung ogah memberikan keterangan saat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun.

Pemanggilan dirinya tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat di Kabupaten Karimun pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu.

Kuasa Hukum Ahmad Iskandar tanjung, Ronal Reagen Berimbing menyebut, kliennya tersebut keberatan terhadap Pidum Polres Karimun atas pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Klien kami keberatan dipanggil penyidik Polres Karimun untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi anggaran beberapa kecamatan di Karimun,” terang Ronal, Rabu 23 April 2025.

“Sehingga klien kami menolak untuk memberikan keterangan atas dugaan kasus tersebut,” tambah Ronal.

Ronal berujar, penolakan tersebut lantaran kliennya tidak mengetahui terkait penangkapan dua orang yang diduga melakukan pemerasan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami menilai pemanggilan terhadap kliennya sebagai saksi merupakan kekeliruan prosedural,” tegasnya.

Sehingga ia menyampaikan kepada penyidik bahwa pemanggilan tersebut merupakan kekeliruan. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 KUHAP, klien kami tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Terlebih, klien kami sama sekali tidak menyaksikan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap oknum Camat, sehingga tidak tepat jika klien kami dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ahmad Iskandar Tanjung mengaku pernah mengirimkan pesan WhatsApp ke Camat Karimun untuk mengkonfirmasi terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

“Waktu mengkonfirmasi ke Camat Karimun, posisi saya itu sebagai jurnalis, saya memiliki id card, nama saya tercantum diredaksi media dan kantor medianya juga ada,” kata Tanjung.

Untuk itu ia melakukan konfirmasi agar beritanya berimbang, ada Undang-undang Pers yang melindungi, malah saya dipanggil pihak Polres Karimun untuk dimintai keterangan,” ujarnya heran.

Ia pun berencana akan melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri atas dugaan pembungkaman kebebasan pers.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara profesional, jangan sampai ada indikasi pembelaan sepihak dengan pemanggilan ini. Kami akan melaporkan hal ini ke Polda Kepri,” ucap Tanjung.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwi Wahyudi Nuntung saat dikonfirmasi oleh media belum bersedia memberikan statementnya.

“Kami belum dapat memberikan tanggapan terkait kasus ini, belum mendapatkan izin dari Kapolres Karimun,” ujarnya singkat.(Junizar)

Google News WartaKepri