WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua petugas Bea Cukai Batam, Dimas Muradi dan Adi Prabowo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penyelundupan 100 unit iPhone XR tanpa dokumen resmi yang melibatkan terdakwa Yeyen Tumina. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/4/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Feri.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi menyatakan bahwa mereka mencurigai koper milik terdakwa saat melewati area X-ray di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
“Dari hasil pengamatan kami, koper tersebut tampak kosong saat diperiksa melalui X-ray,” ujar Dimas Muradi diamini Adi Prqbowo.
Namun, petugas BC ini tetap melakukan pengawasan dan mengikuti gerak-gerik terdakwa hingga ke ruang tunggu bandara selama sekitar satu jam. Saat terdakwa hendak naik ke pesawat, koper tersebut dicegah dan dibuka di ruang tunggu. Hasilnya, ditemukan 100 unit iPhone XR berbagai warna di dalam koper.
Kejanggalan pun muncul. Ketua Majelis Hakim Feri mempertanyakan bagaimana mungkin koper yang terdeteksi kosong saat X-ray bisa tiba-tiba berisi barang elektronik bernilai tinggi.
“Apakah mungkin ada toko-toko di ruang tunggu yang menjadi titik penitipan? Karena tidak mungkin barang itu tiba-tiba muncul,” tanya Feri di ruang sidang.
Ia menegaskan bahwa seluruh area toko di bandara diawasi kamera CCTV, sehingga sulit membayangkan ada “black spot” yang lolos pengawasan.
Namun, saksi dari pihak Bea Cukai ini tidak dapat memberikan jawaban pasti terkait bagaimana dan dari mana ponsel-ponsel tersebut masuk ke dalam koper.
Jaksa Penuntut Umum Gilang Prasetyo menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Barang elektronik seperti iPhone tergolong barang impor yang wajib dilaporkan dengan dokumen resmi. Tanpa dokumen, tindakan ini dikategorikan sebagai penyelundupan,” kata Gilang.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti berupa 100 unit iPhone XR telah disita sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal celah keamanan di bandara serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam upaya penyelundupan. Majelis hakim pun meminta agar penyidikan diperluas untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. (Nk).ha
Editor : Dedy Suwadha
@wartakepri Sempat Buron, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan DPO Penyelundupan Ratusan iPhone Bekas #kepri #wartakepritv #beacukai #iphonebekas #iphone16 ♬ suara asli – WartaKepri.co.id – WartaKepriTV