WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG — Dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri) dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung khidmat di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6/2025).
Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri berbagai unsur strategis dari sektor pemerintahan dan maritim, seperti Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP, serta para direktur perusahaan maritim.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, M.Mar, dilanjutkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, S.E., M.H., dan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Capt. Awaluddin menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas perhatian dan dukungannya dalam pengembangan potensi maritim Kepri.
“Atas nama Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kajati. Dukungan beliau memberi keyakinan bahwa pengelolaan sektor maritim di Kepri berjalan dengan pelayanan cepat, tertib regulasi, dan memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Kepri terus berinovasi dalam penyediaan fasilitas transportasi laut sesuai amanat undang-undang.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyambut baik langkah proaktif yang diambil Dishub Kepri dan PT Pelabuhan Kepri. Menurutnya, kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam memperkuat good governance, terutama dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan aset negara.
“Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga mediasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Ini adalah langkah preventif agar potensi kerugian negara dapat ditekan,” tegas Kajati.
Ia juga berharap kerja sama ini tidak berhenti sebagai dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara nyata melalui komunikasi terbuka dan profesionalisme antarpihak.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Junaidi, S.E., M.H. (Kepala Dishub Kepri),
Capt. Awaluddin, M.Mar (Direktur PT Pelabuhan Kepri) dan Teguh Subroto, S.H., M.H. (Kepala Kejati Kepri).
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
Bantuan Hukum oleh JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi;
Pertimbangan Hukum, termasuk Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit;
Tindakan Hukum Lain seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa hukum.
Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan penukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah sebagai simbol kebersamaan.
Kolaborasi antara Dishub Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Kejati Kepri ini diharapkan menjadi contoh sinergi kelembagaan yang dibangun atas dasar profesionalisme, transparansi, dan komitmen terhadap pelayanan publik.
Ke depan, kerja sama ini diharapkan memperkuat peran hukum dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari penyimpangan hukum.
Redaksi | WartaKepri.co.id