KSOP Karimun Bidik Pelabuhan Bongkar Muat Mengimplementasikan Sistem Inaportnet

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IA Tanjungbalai Karimun, Kapten Supendi.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IA Tanjungbalai Karimun, Kapten Supendi.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IA Tanjungbalai Karimun menekankan agar seluruh aktivitas bongkar muat kapal barang harus dilakukan di pelabuhan resmi atau pelabuhan rakyat yang telah ditetapkan.

Hal tersebut menurut Kepala KSOP Karimun Supendi bertujuan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan ketertiban di pelabuhan.

“Agar kapal melakukan bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Kolong dan Selat Gelam,” ujar Supendi, Senin, 30 Juni 2025.

“Bekerjasama dengan Pelindo untuk bongkar pelabuhan resmi yang terletak di Taman Bunga dan di Parit Rampak,” tambah Supendi.

Untuk itu pihaknya menegaskan agar pelabuhan yang tidak memiliki izin untuk segera mengurus perizinan kepelabuhanan, agar tidak menyalahi peraturan.

“Izinnya dapat dilakukan, apakah harus kepada pemerintah kabupaten atau provinsi, kalau sudah legal (resmi), silahkan beroperasi,” imbuhnya.

Supendi berujar bahwa, saat ini sistem pelayanan pelabuhan sudah berbasis online, dengan hadirnya aplikasi Inaportnet sehingga mempermudah kapal untuk melaksanakan aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang memiliki izin.

“Inaportnet ini merupakan sistem pelayanan kepelabuhanan secara elektronik, dimana sistem ini semakin mempermudah pelayanan kapal, mulai dari kedatangan hingga keberangkatan serta kegiatan bongkar muat,” paparnya,

Tidak hanya itu saja, masih kata Supendi, sistem Inaportnet juga memuat izin terkait kelayakan kapal, pemenuhan PNBP, port cliring hingga sistem dalam hal lainnya.

“Inaportnet tersebut juga mencangkup perizinan terkait kelayakan kapal, pemenuhan PNBP, port cliring hingga sistem dalam hal lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, mendukung adanya pelabuhan yang berintegrasi serta memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan.

“Saat ini kami sedang berupaya menertibkan pelabuhan yang belum memiliki izin untuk kepengurusan perizinannya, dengan bekerjasama melalui Dinas Perhubungan kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Junaidi.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar pemilik atau pengurus pelabuhan di Kabupaten Karimun yang belum memiliki perizinan, untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan KSOP Karimun, terkait syarat untuk pelabuhan rakyat.

“Untuk proses selanjutnya dapat diusulkan kepada kami, hingga nantinya akan kami proses,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025