Home Hukrim Cemburu dan Sakit Hati, Motif Pria di Karimun Habisi Mantan Istri

Cemburu dan Sakit Hati, Motif Pria di Karimun Habisi Mantan Istri

Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk pria berinisial AS (21), pelaku yang tega membunuh mantan istrinya, MA (19) dengan 24 tusukan, di Kampung Tengah Barat, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, lantaran sakit hati dan cemburu.(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN- Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk pria berinisial AS (21), pelaku yang tega membunuh mantan istrinya, MA (19) dengan 24 tusukan.

“Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 18:00 WIB, di Kampung Tengah Barat, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun,” terang Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu, 23 Juli 2025.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa satu unit sepeda motor Suzuki F 125, sebilah pisau, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban,” tambah Kapolres.

Pelaku kata Kapolres tega menghabisi nyawa korban yang merupakan mantan istri sirinya tersebut, lantara merasa cemburu dan sakit hati.

Pelaku sebelumnya mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun.

“Pertemuan ini berujung tragis setelah pelaku, yang mengaku sakit hati dan cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain, menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang telah ia bawa dari rumah,” beber Kapolres.

Kapolres berujar, saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka parah, terdapat luka tusuk dan sayatan pada wajah, leher, punggung, tangan hingga tengkuk serta luka iris di beberapa bagian tubuh.

“Hasil visum dari dr Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD HM Sani, adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, Kapolres menyebut, bahwa pelaku dan korban sudah menikah siri sejak tahun 2021 lalu dan memiliki seorang anak berusia 3 tahun.

“Tersangka bersama istrinya diketahui sudah tidak tinggal serumah lagi sejak 3 bulan terakhir, lantaran diketahui sang istri telah memiliki pacar baru,” ucap Kapolres.

Pelaku kata Kapolres dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman bagi pelaku 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp