
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satnarkoba Polres Karimun kembali memusnahkan barang bukti berupa 83 paket kecil sabu siap edar, di Mapolres Karimun, Kamis, 11 September 2025.
Pemusnahan barang bukti yang turut dihadiri oleh perwakilan dari BNNK Karimun, Kejaksaan dan juga Pengadilan Negeri Karimun dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun tersebut merupakan hasil 2 penindakan, yakni pada bulan Mei hingga Agustus 2025.
Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara direbus dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menuturkan, total berat barang bukti yang dimusnahkan yakni 183,46 gram.
“Pertama berdasarkan LPA Nomor 30 dengan barang bukti berupa 80 paket sabu dengan total berat 176 gram,” ujar Arif.
“Selanjutnya LPB Nomor 5, barang bukti berupa 3 paket sabu dengan total berat 7,46 gram,” tambah Arif.
Keberhasilan penindakan peredaran narkotika tersebut kata Arif tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan sinergitas serta kerjasama dengan stakeholder terkait lainnya.
“Sinergitas dan kerjasama dengan stakeholder lainnya, informasi dan laporan dari masyarakat sangat kami harapkan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimum,” tandasnya.(Junizar)





























