
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sistem All Indonesia dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi RI, kini telah berlaku di seluruh pintu masuk internasional dan Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Karimun.
Penerapan sistem ini merupakan hasil sinergi antara Dirjen Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid melalui Kasubsi Lalintalkim, Elmi mejelaskan, tujuan sistem tersebut guna menyederhanakan proses kedatangan internasional dengan integrasi layanan digital yang mencakup pemeriksaan imigrasi, deklarasi barang dan protokol kesehatan.
“Dengan sistem ini, penumpang dapat mengisi formulir secara daring hingga tiga hari sebelum tiba, sehingga proses di pintu masuk menjadi lebih cepat, aman dan efisien,” terang Dwi, Sabtu, 11 Oktober 2025.
“Selain itu, sistem All Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital dan modernisasi layanan publik yang sedang digalakkan oleh pemerintah,” tambah Dwi.
Dengan melakukan integrasi data dan teknologi yang lebih canggih, kata Dwi proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan lebih cepat dan akurat.
“Hal ini tidak hanya memperkuat keamanan nasional saja, akan tetapi juga meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang ramah, terbuka dan siap bersaing di era globalisasi dan digitalisasi saat ini,” imbuhnya.
Dwi menyebut, sistem All Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional Indonesia, termasuk bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara.
“Kebijakan ini mewajibkan seluruh penumpang, baik dari luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), untuk mengisi kartu kedatangan secara digital melalui platform All Indonesia sebelum tiba di tanah air,” pungkasnya.
Berikut cara pengisian formulir sistem All Indonesia bagi WNI:
1. Buka laman resmi www.allindonesia.imigrasi.co.id dan klik menu “kartu kedatangan-WNI”
2. Mengisi data diri secara lengkap serta detail keberangkatan
3. Cantumkan alamat tempat tinggal di Indonesia serta tujuan kunjungan.
4. Jawab pertanyaan seputar barang bawaan, deklarasi bea cukai dan kondisi kesehatan sesuai instruksi.
5. Selanjutnya, setelah formulir dikirim, sistem akan mengirimkan kode QR. Unduh dan simpan kode QR serta tunjukan kode Qr tersebut kepada petugas Imigrasi yang ada di Pelabuhan Internasional Karimun.
Pengisisan Formulir All Indonesia bagi WNA:
1. Buka laman resmi www.allindonesia.imigrasi.co.id dan klik menu “kartu kedatangan-pengunjung asing”.
2. Isi data diri secara lengkap serta detail keberangkatan internasional
3. Cantumkan alamat tujuan selama berada di Indonesia serta jelaskan maksud kunjungan, apakah untuk berlibur, urusan bisnis atau kunjungan lainnya
4. Isi bagian deklarasi yang mencakup pertanyaan tentang barang bawaan, kondisi kesehatan dan karantina sesuai kebutuhan
5. Setelah formulir dikirim, sistem akan mengirimkan kode QR. Unduh dan simpan kode QR serta tunjukan kode Qr tersebut kepada petugas Imigrasi yang ada di Pelabuhan Internasional Karimun.(Junizar)





























