
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tuduhan miring yang menyebut PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) ‘mengangkangi aturan’ terkait rencana tambang pasir darat di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kini dijawab dengan serangan balik yang mengejutkan.
Perusahaan tambang itu menuding balik bahwa isu penolakan yang beredar adalah sesat dan sengaja diciptakan untuk merusak iklim investasi di Pulau Kundur.
Komisaris Tridaya Group, Edy SP, tidak main-main dalam menanggapi isu yang beredar luas, terutama setelah pihaknya disebut melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009.
“Kabar ini sungguh menyedihkan dan dapat memperburuk citra daerah di mata para investor,” ujarnya kecewa, Rabu, 3 Desember 2025.
Pihaknya menepis isu telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009, tapi pasal mana yang dilanggar tidak disebutkan secara rinci.
“Kami dituduh telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009, tapi pasal mana yang dilanggar tidak disebutkan secara rinci,” cetusnya.
Edy dengan lantang menegaskan bahwa, lokasi yang mereka garap saat ini sah dan telah masuk dalam peta Tata Ruang Kementerian ESDM.
Ia mengklaim seluruh prosedur legal di negara ini, mulai dari sosialisasi berulang kali dengan warga terdampak, sidang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang ketat, hingga tuntasnya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah ditunaikan.
“Semuanya sudah melalui kajian teknik dan ilmiah secara akademis. Terlalu naif jika perusahaan kami, yang taat prosedur ini, disebut mengangkangi aturan,” katanya.
“Ini adalah penggiringan opini yang jelas-jelas merusak citra pemerintah daerah,” tambah Edy.
Dalam upaya membela diri dan menjamin keberlangsungan investasi, Tridaya Group kini menempuh langkah ekstrem.
Edy SP secara terbuka meminta perlindungan hukum investasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Permintaan ini bukan sekadar gertakan. Ia secara eksplisit menyeret nama pucuk pimpinan negara untuk memperkuat argumennya.
“Kami butuh kepastian dalam berinvestasi sesuai regulasi. Ini adalah tugas APH, sesuai instruksi Presiden Prabowo untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” tegasnya, seolah memberikan tekanan langsung pada penegak hukum.
Ia menambahkan, Tridaya Group sendiri kedepannya akan melaksanakan program-program, diantaranya kartu truf melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap fantastis.
“Perusahaan berjanji akan menggelontorkan program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk beasiswa Strata Satu (S1) penuh bagi anak-anak warga di zona 1 yang terdampak,”
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar secara masif.
“Dampak ekonomi kehadiran perusahaan itu sangat besar. Jangan karena isu sesat ini, masyarakat yang justru dirugikan. Saya yakin warga sekitar cukup pintar dan paham untuk menilai kabar bohong ini,” tandasnya, berharap masyarakat menolak provokasi yang merugikan ini.(Junizar)





























