WARTAKEPRI.co.id, BALI – Ditengah Indonesia berduka, pihak kepolisian berhasil mengungkap praktek video konten Asusila Bonnie Blues BangBus.
Lokasi studio ada di kawasan Perenan, Mengwi, Badung, mendadak menjadi sorotan setelah Polres Badung mengungkap adanya kegiatan pembuatan konten dewasa ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Kasus ini menyeret nama Tia Emma Billinger (WN Inggris), yang dikenal di industri film dewasa dengan nama panggung Bonnie Blue.
Kronologi Penggerebekan & Barang Bukti:
Berawal dari Aduan Warga: Aktivitas mencurigakan di bangunan yang disulap menjadi studio produksi itu dilaporkan warga setempat. Temuan Polisi: Petugas menemukan proses pembuatan video dewasa tengah berlangsung di lokasi.
Barang Bukti: Polisi mengamankan kamera profesional, alat kontrasepsi, hingga sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara membenarkan dugaan produksi video asusila. Total 18 WNA diamankan dari lokasi, mayoritas dari Australia, berusia antara 19 hingga 40 tahun. Tiga pria lainnya (dua WN Inggris, satu WN tidak disebut) juga ditetapkan sebagai terduga.
Meskipun telah diamankan, 18 WNA tersebut dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing untuk sementara waktu.
“Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” kata AKBP Arif Batubara.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran baru mengenai penyalahgunaan citra Bali sebagai lokasi eksotis untuk kegiatan terlarang oleh WNA. (*)
Sumber : Detik/Inilah
Editor : Dedy Suwadha




























