Home Hukrim Tak Ada Ampun, Pembunuh Balita di Karimun Dituntut Hukuman Mati

Tak Ada Ampun, Pembunuh Balita di Karimun Dituntut Hukuman Mati

Doni alias Rajab hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Publik dibuat geram oleh aksi keji seorang pria bernama Doni alias Rajab.

Setelah melakukan aksi pembunuhan sadis terhadap balita tak berdosa, pelaku kini hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin, 22 Desember 2025.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena tingkat kekejaman pelaku yang dianggap sudah di luar batas kemanusiaan.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 11 Juni 2025 lalu. Bayangkan saja, seorang balita berusia 2,5 tahun yang sedang sakit demam dan menangis, justru dianiaya secara brutal oleh pelaku.

Dalam kondisi mabuk tuak, Doni tega memukul dan menendang tubuh mungil korban.

Tidak hanya itu saja, terdakwa juga cubit dan membanting korban ke lantai, membekap hidung korban hingga balita tersebut kehabisan napas dan meregang nyawa.

Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menegaskan bahwa tidak ada celah bagi pelaku untuk mendapatkan keringanan.

“Sangat keji dan sadis, cara terdakwa menghabisi nyawa korban benar-benar tidak manusiawi. Korban sendiri merupakan anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi,” tegas Herlambang.

Tidak hanya itu saja, dalam persidangan terdakwa juga sempat berbelit-belit dan mencoba menutupi fakta.

“Tentu meninggalkan duka yang sangat luar biasa, terutama bagi ibu kandung korban,” katanya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional dan transparan,

khususnya dalam tindak kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak dan kelompok rentan.

“Kami tidak menemukan hal yang meringankan untuk terdakwa ini karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan ancaman hukumannya pidana mati,” imbuhnya.

Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026, dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa.

Penulis: Junizar

Editor: Azis Maulana

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp