BATAM — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) dengan target penyelesaian dan pengesahan pada tahun 2026.
Rapat lanjutan pembahasan digelar pada Kamis (19/2/2026) bersama Tim Pemerintah Kota Batam, termasuk perwakilan dari Bagian Hukum serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pertemuan dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Yunus SPi, yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam.
Yunus menyatakan bahwa pembahasan Ranperda LAM kini memasuki tahap substantif, di mana isi pasal demi pasal masih difinalisasi untuk memantapkan payung hukum terkait peran LAM dalam tata pemerintahan dan pelestarian budaya Melayu di Batam.
“Kita target memang dapat disahkan tahun ini juga. Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya semakin memudahkan upaya kita menyusun pasal demi pasal dalam ranperda ini,” ujar Yunus dalam rapat.
Menurutnya, Ranperda ini bukan hanya mengatur posisi LAM sebagai lembaga adat, tetapi juga memperjelas hubungan kelembagaan LAM dengan pemerintah daerah, organisasi paguyuban, serta zuriat Nong Isa, simbol struktur adat Melayu di wilayah tersebut.
Yunus berharap keberadaan Perda LAM nantinya dapat memperkuat identitas budaya lokal sekaligus memberikan kepastian peran LAM dalam pembangunan daerah dan dinamika sosial masyarakat.
Upaya Partisipatif dan Keterlibatan Tokoh
Sebelumnya, Pansus DPRD Batam juga menggelar konsultasi publik dengan tokoh adat dan elemen masyarakat untuk menjaring aspirasi seputar substansi Ranperda ini. Dalam konsultasi tersebut, anggota Dewan menekankan bahwa peraturan ini diperlukan sebagai payung hukum dalam penguatan adat dan budaya Melayu di Kota Batam.
Pergeseran Prioritas Legislasi
Pembahasan Ranperda LAM menjadi fokus utama DPRD Batam tahun ini setelah sebelumnya beberapa ranperda lain seperti penyelenggaraan administrasi kependudukan sempat ditunda untuk pembahasan lanjutan di tingkat provinsi.
Dengan intensifnya pembahasan dan dukungan dari pemerintah daerah serta lintas fraksi di DPRD, Ranperda LAM diproyeksikan menjadi salah satu produk hukum daerah penting yang dapat disahkan dalam sisa periode legislasi tahun 2026. (*)
Editor : Dedy Suwadha































