

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Kota Batam terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat Pansus yang dipimpin Ketua Pansus Muhammad Syafe’i, Jumat (6/11/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, yakni Djoko Mulyono, Safari Ramadhan, Haji Sulaiman, dan Mangihut Rajagukguk.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menghadirkan perwakilan Pemerintah Kota Batam dari Bagian Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Batam yang dipimpin Kepala Bagian Keuangan, Zulkarnain.
Kehadiran sejumlah perangkat daerah tersebut bertujuan memberikan masukan dan penjelasan teknis terkait materi Ranperda, terutama mengenai aspek pengelolaan dan penganggaran keuangan DPRD.
Ketua Pansus Muhammad Syafe’i mengatakan, pembahasan Ranperda saat ini difokuskan pada pendalaman materi serta sinkronisasi dengan berbagai regulasi, baik di tingkat pemerintah pusat, provinsi, maupun peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Menurutnya, harmonisasi aturan menjadi tahapan penting agar Ranperda yang nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Sinkronisasi peraturan ini tentu sangat penting, mengingat Perda ini kita revisi salah satunya untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan, terutama peraturan yang lebih tinggi,” ujar Syafe’i.
Selain melakukan pendalaman materi, Pansus juga tengah menyusun agenda konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait.
Konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan referensi, masukan, serta memperkuat substansi Ranperda sebelum pembahasan memasuki tahapan selanjutnya.
Melalui proses pembahasan, harmonisasi, dan konsultasi tersebut, Pansus DPRD Batam berharap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dapat disusun secara komprehensif, sesuai ketentuan hukum, serta menjadi landasan yang tepat dalam mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota legislatif di Kota Batam. (*)
Editor Dedy Suwadha




























