
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, mengaku terkejut setelah mengetahui pernyataan Bupati Karimun, Iskandarsyah, yang menyebut telah membatalkan anggaran Detail Engineering Design (DED) Gedung Siput.
Yang bikin heboh, anggaran DED senilai Rp1 miliar itu sebelumnya sudah diusulkan dan resmi disahkan DPRD Karimun dalam pembahasan anggaran 2026.
“Saya punya catatannya. Pagu anggaran DED itu diusulkan dan sudah disahkan. Kenapa dibatalkan dan tidak masuk ke DPA. Ini apa maksudnya TAPD,” tegas Ady, Selasa (3/3/2026).
Menurut Ady, pembatalan tersebut berpotensi melanggar kesepakatan bersama dalam KUA-PPAS 2026.
Ia menilai keputusan sepihak tanpa komunikasi dengan DPRD bisa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
“Kita khawatir ini menimbulkan masalah. Karena sudah disahkan, bisa-bisa ini masuk dalam perbuatan yang melawan aturan,” ujarnya.
Ady pun mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dinas terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada DPRD Karimun terkait pembatalan tersebut.
“Kami mendesak agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dinas terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada DPRD Karimun terkait pembatalan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, DPRD menyetujui anggaran DED tersebut berdasarkan penjelasan Bupati bahwa Gedung Pertemuan Siput akan menjadi ikon baru Karimun, pusat kegiatan dan daya tarik wisata yang strategis karena berada di kawasan pinggir pantai.
Isu ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai perlu ada transparansi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Penulis: Junizar
Editor: Azis
































