WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan verifikasi usia pada platform digital sebagai upaya melindungi anak dari berbagai konten negatif di dunia maya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital yang akan mulai diterapkan secara bertahap hingga 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan regulasi ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
“Pemerintah daerah menyambut baik kebijakan ini. Platform digital wajib memperketat verifikasi usia dan meningkatkan pengawasan terhadap akun pengguna, khususnya anak-anak. Hal ini penting agar ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan masa depan generasi muda,” ujar Rudi, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, aturan tersebut diharapkan mampu menekan berbagai risiko yang kerap dihadapi anak di internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial.
Rudi menegaskan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan perusahaan penyedia platform digital, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, terutama orang tua.
“Peran orang tua menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Pemerintah menyediakan regulasi dan infrastruktur, tetapi pengawasan sehari-hari tetap dimulai dari lingkungan keluarga,” jelasnya.
Untuk itu, Diskominfo Batam terus mendorong peningkatan literasi digital di masyarakat, khususnya bagi para orang tua. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mendampingi anak menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab.
Selain itu, Pemko Batam juga menyatakan siap bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh platform digital yang beroperasi mematuhi aturan verifikasi usia sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Pemko Batam berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan edukatif bagi tumbuh kembang generasi muda di Kota Batam.
Editor: Dedy Suwadha
@wartakepri Berita TikTok – Resmi, Pemerintah Hentikan Akses Medsos dan Roblox Mulai 28 Maret 2026 Untuk Anak #KementerianKomdigi #Komdigi #Menkomdigi #PPTUNAS #wartakepritv #batam #kepri #MBG ♬ original sound – WARTAKEPRI TV































