Home Bintan Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah. (Foto: Istimewa)
Grand Mercure Batam

BINTAN – Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa (31/3), di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam.

Penyerahan ini dilakukan bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau, yang turut didampingi oleh sekretaris daerah serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan tersebut, Deby Maryanti menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Penyerahan LKPD ini adalah wujud komitmen kami untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya akan diperiksa dan diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Bintan terus mendorong terciptanya sistem keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan seluruh OPD, khususnya dalam percepatan penyusunan dan pelaporan keuangan.

“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Kepri yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA Imigrasi Tanjunguban Perkuat Sinergi Timpora Awasi Orang Asing Lebih Ketat

Ia menjelaskan bahwa LKPD unaudited merupakan tahap awal dalam proses pemeriksaan keuangan. Selanjutnya, BPK akan melakukan audit secara terperinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

“Ketepatan waktu penyerahan LKPD sangat mendukung kelancaran proses audit yang akan kami laksanakan,” tuturnya.

Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan Hatriah, Kepala Bapenda Bintan Setiyoso, Inspektur Kabupaten Bintan Irma Annisa, serta jajaran terkait lainnya. (agus)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL