Home Berita Utama Pemkab Bintan-Kejari Perkuat Sinergi, Teken PKS Penanganan Hukum DATUN

Pemkab Bintan-Kejari Perkuat Sinergi, Teken PKS Penanganan Hukum DATUN

Pemkab Bintan-Kejari Perkuat Sinergi, Teken PKS Penanganan Hukum DATUN
Pemkab Bintan-Kejari Perkuat Sinergi, Teken PKS Penanganan Hukum DATUN
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kejaksaan Negeri Bintan kembali memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Senin (13/6/2026), dan dihadiri langsung Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Dalam keterangannya, Bupati Roby menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemkab Bintan dan Kejari selama ini telah terjalin dengan baik. Ia mengapresiasi berbagai bentuk pendampingan hukum yang telah diberikan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program strategis daerah.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.

Ia juga berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra strategis mampu membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan meminimalisir potensi persoalan hukum, sehingga setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menegaskan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks. Hal tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset.

Menurutnya, kehadiran Kejaksaan melalui peran JPN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ).

“Pendampingan hukum menjadi penting agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bintan telah melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total 30 kegiatan. Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar.

Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemkab Bintan dan Kejari dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. (*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp