
BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul lonjakan signifikan jumlah titik api sejak awal tahun, yang menyebabkan ratusan hektare lahan terbakar.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa penetapan status darurat tersebut didasarkan pada data dan kondisi nyata di lapangan.
“Berangkat dari data dan kondisi riil di lapangan, hari ini kita sepakat menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana terkait karhutla dan kekeringan di Kabupaten Bintan,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi bersama FKPD, OPD, BMKG, PDAM, serta para camat se-Bintan, Rabu (25/03) di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 317 titik api dengan total luas lahan terbakar mencapai 251 hektare.
Empat kecamatan menjadi penyumbang terbesar, yakni Kecamatan Bintan Timur dengan 81 titik api, Kecamatan Toapaya 68 titik api, Kecamatan Gunung Kijang 64 titik api, serta Kecamatan Bintan Utara sebanyak 60 titik api.
BACA JUGA Apel Gabungan Polda Kepri, Kapolda Tekankan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Masyarakat
Kondisi ini diperparah oleh dinamika cuaca dan prediksi curah hujan yang terus dipantau BMKG. Selain itu, karakteristik lahan gambut yang luas serta dampak perubahan iklim turut meningkatkan tingkat kerawanan terjadinya karhutla di wilayah Bintan.
Roby menegaskan bahwa selain penanganan darurat, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama. Ia juga menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan oknum dalam kasus pembakaran lahan.
“Siapa saja yang melihat atau mengetahui adanya pembakaran, jangan ragu untuk segera melaporkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, kondisi kekeringan juga melanda hampir seluruh kecamatan. PDAM Tirta Kepri yang mengelola empat waduk di wilayah tersebut melaporkan penurunan debit air yang cukup ekstrem. Berbagai upaya terus dilakukan, termasuk pembukaan saluran air untuk mengisi waduk sebagai sumber baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Melalui penetapan status tanggap darurat ini, Pemerintah Kabupaten Bintan bersama seluruh instansi terkait akan melakukan langkah-langkah strategis penanganan karhutla dan kekeringan selama 14 hari ke depan. (agus)





























