BATAM – Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) Kota Batam, Habibi, menyatakan dukungan tegas terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Menurutnya, usulan tersebut bukan tanpa alasan. BNN menemukan bahwa vape kini kerap disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika dan zat berbahaya, sehingga perlu ditindak secara serius oleh negara.
Pernyataan itu disampaikan menyusul paparan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Habibi menilai, temuan tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa pola peredaran narkotika kini telah berubah, tidak lagi menggunakan cara konvensional, melainkan menyasar gaya hidup modern, khususnya di kalangan generasi muda.
“Vape tidak bisa lagi dipandang sebagai tren semata. Faktanya, alat ini telah dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika secara terselubung. Ini situasi yang sangat serius,” ujar Habibi, Jumat (10/4/2026).
Data BNN memperkuat kekhawatiran tersebut. Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya, di antaranya synthetic cannabinoid (ganja sintetis) pada 11 sampel, etomidate pada 23 sampel, serta methamphetamine atau sabu dalam satu sampel.
Zat etomidate sendiri diketahui merupakan obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II, sehingga penggunaannya secara ilegal melalui vape dinilai sangat berisiko.
Habibi menilai fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika semakin berkembang dan sulit dideteksi. “Ini bukan sekadar isu rokok elektrik, melainkan sudah menyangkut keamanan nasional. Jika dibiarkan, generasi muda bisa terpapar tanpa disadari,” sambungnya.
Ia pun mendorong DPR RI untuk memasukkan larangan vape secara eksplisit dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurutnya, regulasi harus mampu mengimbangi perkembangan kejahatan, termasuk maraknya kemunculan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
BACA JUGA Bersama KPK, BP Batam Perkuat Pencegahan Korupsi di Kawasan Industri, KEK dan PSN
BNN mencatat, saat ini terdapat 1.386 jenis zat psikoaktif baru di dunia, dengan 175 jenis di antaranya telah terdeteksi di Indonesia.
“Negara tidak boleh tertinggal. Ketika modus kejahatan berubah, regulasi juga harus adaptif dan progresif,” ujarnya.
Selain itu, Habibi menilai Indonesia dapat belajar dari sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Kebijakan tersebut dinilai efektif sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika berbasis teknologi.
Ia menegaskan, GARNIZUN akan terus berada di garis depan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, termasuk dengan menggalang partisipasi masyarakat sipil, organisasi pemuda, serta lembaga pendidikan.
“Keselamatan generasi bangsa harus menjadi prioritas utama, di atas kepentingan industri maupun tren sesaat,” kata dia.
Dengan meningkatnya temuan zat berbahaya dalam liquid vape, ia menilai pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika menjadi momentum penting untuk melahirkan kebijakan yang lebih tegas dalam perang melawan narkotika di Tanah Air. (*/r)


























