Home Batam Terapkan Mini Kompetisi, Pemko Batam Perkuat Pengawasan E-Purchasing untuk Cegah Korupsi Pengadaan

Terapkan Mini Kompetisi, Pemko Batam Perkuat Pengawasan E-Purchasing untuk Cegah Korupsi Pengadaan

E-Purchasing untuk Cegah Korupsi Pengadaan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya dalam mencegah potensi korupsi pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui sistem e-purchasing di lingkungan pemerintah daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah saat membuka kegiatan antisipasi korupsi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemko Batam yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).

Dalam sambutannya, Firmansyah mengatakan Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui peningkatan transparansi serta optimalisasi pemanfaatan sistem e-purchasing.

Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus memahami proses pengadaan barang dan jasa sebagai satu rangkaian utuh, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan e-purchasing dapat berjalan secara berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, serta pejabat pengadaan,” ujar Firmansyah.

BACA JUGA Bupati Anambas Buka Sosialisasi Implementasi E-Purchasing Katalog Elektronik Versi 6

Firmansyah juga menegaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak pernah melakukan intervensi dalam penetapan pemenang pengadaan. Seluruh proses, kata dia, diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar tidak ada praktik korupsi di lingkungan pemerintah kota, termasuk berbagai potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Beberapa potensi penyimpangan yang menjadi perhatian di antaranya pengondisian penyedia tertentu, mark-up harga, penawaran tidak wajar, penggunaan penyedia yang sama secara berulang, hingga proses pengadaan yang tidak kompetitif.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta mengedepankan mini kompetisi, melaksanakan negosiasi secara akuntabel dengan dokumen pendukung yang lengkap, serta menghindari penggunaan penyedia secara berulang tanpa dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.

“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.(*)

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL