WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polresta Barelang melalui Piket Patroli Sat Samapta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pengancaman yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Respons cepat tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pada Rabu, (27/05/2026). Pukul 23.00 WIB s.d selesai.
Kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat tersebut dilaksanakan di Simpang Dam Rumah Makan Bunda, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Setelah menerima informasi dari masyarakat melalui layanan pengaduan Call Center 110, personel Piket Batara Biru Sat Samapta Polresta Barelang segera menuju lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Piket Batara Biru Sat Samapta Polresta Barelang langsung melakukan langkah cepat dengan mengamankan korban maupun pihak yang diduga terlibat dalam tindakan pengancaman guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara, personel Sat Samapta Polresta Barelang juga memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan lainnya. Langkah humanis tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya preventif Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
BACA JUGA Viral di Media Sosial, Polresta Barelang Ungkap Pencurian di Perumahan Elite Batam Kota
Selanjutnya, terhadap pihak-pihak yang terlibat diarahkan ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan mediasi dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Samapta Polresta Barelang juga berkoordinasi dengan Polsek Sei Beduk guna memastikan proses penanganan berjalan dengan baik, aman, dan kondusif.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan nyaman. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat. (*)
Editor : Dedy Suwadha































