Home Berita Utama Gondol Rp1,36 Miliar, 4 Oknum Kasus KPU Karimun Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Gondol Rp1,36 Miliar, 4 Oknum Kasus KPU Karimun Dituntut 4,5 Tahun Penjara

4 terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Karimun, dituntut hingga 4,5 tahun penjara, kerugian negara tembus Rp1,36 miliar.(Foto: Junizar).

TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.co.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.

Empat terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian publik itu resmi dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa tersebut yakni Netty Kurniawati selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta Indra Junaidi selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menjelaskan, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

“Netty Kurniawati menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350 juta,” ungkap Herlambang.

“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” tambah Herlambang.

Akmal Firdaus kata Herlambang dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti selama 2 tahun.

“Sementara itu, Sumi Yanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti 1 tahun 9 bulan,” beber Herlambang.

Adapun Indra Junaidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp91 juta atau pidana pengganti 1 tahun 3 bulan.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.363.765.286,” sebut Herlambang.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa 95 saksi, menghadirkan 2 orang ahli, dan menyita sekitar 2.300 item barang bukti.

“Sidang akan kembali digelar pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa,” imbuhnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL