Home Berita Utama Seorang Pemuda Diamankan Polsek Gunung Kijang Diduga Curi Kabel Gedung Kopdes Merah...

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Gunung Kijang Diduga Curi Kabel Gedung Kopdes Merah Putih

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Gunung Kijang Diduga Curi Kabel Gedung Kopdes Merah Putih
Seorang pemuda berinisial MU (21), warga Sri Kuala Lobam, diamankan jajaran Polsek Gunung Kijang setelah diduga melakukan pencurian kabel instalasi listrik.

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Seorang pemuda berinisial MU (21), warga Sri Kuala Lobam, diamankan jajaran Polsek Gunung Kijang setelah diduga melakukan pencurian kabel instalasi listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Kasus tersebut terungkap setelah aksi pelaku dipergoki penjaga gedung bersama warga setempat.

Peristiwa itu bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Penjaga gedung, Hendra, mendengar suara mencurigakan yang menyerupai aktivitas pemotongan kabel dari dalam bangunan koperasi.

Merasa ada yang tidak beres, Hendra segera melaporkan temuannya kepada pengurus Kopdes Merah Putih, Ventri Putra. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menghubungi warga sekitar untuk bersama-sama memeriksa kondisi gedung.

Saat pengecekan dilakukan, penjaga gedung dan warga mendapati MU berada di bagian belakang gedung. Di lokasi, pelaku diduga telah menguasai gulungan kabel instalasi serta membawa sebuah gunting besi yang diduga digunakan untuk memotong kabel. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum personel Polsek Gunung Kijang tiba di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, MU mengakui telah mengambil kabel tembaga seberat sekitar 3,5 kilogram yang masih terpasang di dalam gedung koperasi.

Kepada petugas, pelaku mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan dengan memanfaatkan andang kayu yang berada di belakang gedung untuk memanjat masuk melalui bagian atas bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku naik ke area plafon, memotong kabel menggunakan gunting besi, lalu menggulung kabel tersebut ke dalam kantong kain yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, satu gunting besi warna kuning merek Soligen, satu andang kayu, satu kantong kain berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berikut STNK dan dokumen kendaraan lainnya yang diduga digunakan pelaku.

Saat ini, MU telah diamankan di Polsek Gunung Kijang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

Kiriman Agus Ginting
Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026