
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polemik mengenai titik jemput dan pengantaran transportasi online di Kabupaten Karimun mulai menemukan titik terang.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Karimun, sejumlah kesepakatan berhasil dicapai antara DPRD, para pengemudi, dan pengurus layanan transportasi online, Senin (13/7/2026).
RDP tersebut digelar sebagai respons atas keluhan para pengemudi yang menilai aturan pembatasan titik jemput dan pengantaran selama ini memberatkan operasional mereka sekaligus berdampak pada kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi online.

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, menegaskan, seluruh transportasi memiliki hak yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 3 dan Pasal 20, transportasi online memiliki hak untuk mengantar dan menjemput penumpang di berbagai lokasi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Ady.
Namun demikian, Ady juga mengingatkan hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban.
“DPRD Karimun memberikan waktu selama satu bulan kepada seluruh penyedia layanan transportasi online untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sesuai Permenhub,” imbuhnya.

“Selanjutnya, mekanisme pelaksanaan di lapangan akan diatur lebih rinci oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun,” tambah Ady.
Keputusan tersebut disambut positif oleh para pengurus transportasi online. Perwakilan Grab Karimun, Fadli, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Karimun yang telah memfasilitasi dialog terbuka sehingga solusi dapat dicapai melalui musyawarah.
“Pihak Grab pada prinsipnya telah memenuhi sebagian besar persyaratan yang diwajibkan dan akan segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan dalam waktu dekat,” kata Fadli.
Fadli juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karimun yang telah memberikan dukungan kepada para pengemudi transportasi online.

“Kami menilai perjuangan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pengemudi, tetapi juga demi memberikan layanan transportasi yang lebih mudah, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Hasil RDP ini kata Fadli diharapkan menjadi solusi yang mampu mengakhiri polemik mengenai titik jemput dan pengantaran transportasi online di Karimun.
“Dengan adanya kepastian aturan dan komitmen seluruh pihak untuk mematuhi regulasi, layanan transportasi online diharapkan dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(ADVERTORIAL)
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























