Home Karimun DPRD Karimun Tetapkan Kesepakatan Titik Jemput, Driver Grab Beri Apresiasi

DPRD Karimun Tetapkan Kesepakatan Titik Jemput, Driver Grab Beri Apresiasi

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Karimun, DPRD bersama pengemudi dan pengurus transportasi online akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan baru, Senin (13/7/2026).(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polemik mengenai titik jemput dan pengantaran transportasi online di Kabupaten Karimun mulai menemukan titik terang.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Karimun, sejumlah kesepakatan berhasil dicapai antara DPRD, para pengemudi, dan pengurus layanan transportasi online, Senin (13/7/2026).

RDP tersebut digelar sebagai respons atas keluhan para pengemudi yang menilai aturan pembatasan titik jemput dan pengantaran selama ini memberatkan operasional mereka sekaligus berdampak pada kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi online.

Langkah ini diambil setelah para pengemudi mengeluhkan pembatasan rute yang selama ini dinilai menyulitkan mereka dan membuat penumpang tidak nyaman.(Foto: Junizar)

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, menegaskan, seluruh transportasi memiliki hak yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 3 dan Pasal 20, transportasi online memiliki hak untuk mengantar dan menjemput penumpang di berbagai lokasi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Ady.

Namun demikian, Ady juga mengingatkan hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban.

“DPRD Karimun memberikan waktu selama satu bulan kepada seluruh penyedia layanan transportasi online untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sesuai Permenhub,” imbuhnya.

Keributan terjadi antara pengemudi taksi online dan sopir taksi konvensional di area Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), beberapa waktu lalu.(Foto: Istimewa)

“Selanjutnya, mekanisme pelaksanaan di lapangan akan diatur lebih rinci oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun,” tambah Ady.

Keputusan tersebut disambut positif oleh para pengurus transportasi online. Perwakilan Grab Karimun, Fadli, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Karimun yang telah memfasilitasi dialog terbuka sehingga solusi dapat dicapai melalui musyawarah.

“Pihak Grab pada prinsipnya telah memenuhi sebagian besar persyaratan yang diwajibkan dan akan segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan dalam waktu dekat,” kata Fadli.

Fadli juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karimun yang telah memberikan dukungan kepada para pengemudi transportasi online.

Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan bersama Ketua Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga, Jefri dan anggotanya didampingi Kapolsek Balai Karimun, bersama Satlantas Polres Karimun meninjau lokasi titik penjemputan taksi online yang berada di sekitar Pelabuhan Internasional dan Domestik, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.(Foto: Istimewa)

“Kami menilai perjuangan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pengemudi, tetapi juga demi memberikan layanan transportasi yang lebih mudah, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

Hasil RDP ini kata Fadli diharapkan menjadi solusi yang mampu mengakhiri polemik mengenai titik jemput dan pengantaran transportasi online di Karimun.

“Dengan adanya kepastian aturan dan komitmen seluruh pihak untuk mematuhi regulasi, layanan transportasi online diharapkan dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(ADVERTORIAL)

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026